Dituduh Lakukan Hal Seperti Ini, Gibran Anak Jokowi Dipaksa 3 Bulan Gak Boleh Jadi Walikota Solo
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Muhammad Taufik membeberkan apa yang harus dilakukan Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka jika terbukti rangkap jabatan.
Pernyataanya itu berkaca dari gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran yang Kembali terjadi di suatu forum diskusi via daring, Rabu, 9 Februari 2022.
Menurutnya, jika terbukti rangkap jabatan, Gibran harus menjalani hukuman nonaktif dari walikota selama tiga bulan dikutip dari rmol.id.
Tambahnya, hal ini sesuai dengan UU 23/2004 pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.
Untuk Pasal 76 berbunyi: Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.
Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujarnya.
Perusahaan itu menurutnya memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp78 miliar.