Remaja Malaysia Didakwa Atas Pembunuhan dan Kematian Bayi Baru Lahir Hasil Korban Pemerkosaan
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, yang dikenal sebagai Suhakam, mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan untuk menahan gadis itu.
"(Pengadilan) harus mempertimbangkan keadaan pikiran gadis itu dan memastikan dia ditahan di rumah sakit," kata komisaris Suhakam, Noor Aziah Mohamad Awal kepada Reuters.
Sebuah komite parlemen Malaysia untuk urusan anak-anak dan perempuan pada hari Sabtu menyatakan keprihatinan tentang mengklasifikasikan kasus tersebut sebagai pembunuhan, mengatakan pembunuhan bayi oleh ibunya dalam waktu 24 jam setelah kelahiran harus dianggap pembunuhan bayi, sebuah pelanggaran di mana terdakwa memenuhi syarat untuk jaminan.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru