Belum Kerja 10 Tahun PNS Gak Boleh Minta Pindah
RIAU24.COM - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni membeberkan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS.
Ketentuan itu yakni tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat dikutip dari detik.com, Rabu, 16 Februari 2022.
Katanya, kebijakan tersebut lahir dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari Pemerintah Daerah.
Katanya lagi, (Pemda) yang para PNS yang bertugas baru satu sampai dua tahun bertugas sudah minta dipindahkan.
"Sekarang ini memang banyak sekali keluhan. Orang yang penting keterima dulu di mana pun, habis itu minta pindah. Nah, ini kan mengganggu," ujarnya.
Hal ini diperparah banyaknya instansi di daerah-daerah tertentu yang masih kekurangan PNS. Peminat di daerah tersebut minim, bahkan tidak ada.