Duta Besar Indonesia Mengklaim Bahwa TKI Menghadapi Perbudakan Modern Di Malaysia
RIAU24.COM - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono kemarin mengklaim bahwa banyak pekerja dari Republik Indonesia diperlakukan seperti budak modern di Malaysia dan bahwa penganiayaan seperti itu hanya terjadi di negara kita dan tidak di negara atau wilayah lain yang banyak terdapat pekerja Indonesia seperti Singapura, Hong Kong dan Taiwan.
Seperti dilansir Malay Mail, duta besar mengacu pada orang-orang dari negaranya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan banyak kasus di negara kita mereka harus bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar untuk tenaga kerja mereka. Parahnya lagi, banyak pekerja ini yang KTP-nya diambil oleh majikan di Malaysia.
zxc1
Hermono juga menceritakan orang Indonesia yang bekerja berjam-jam tanpa hari libur dan mereka yang mengalami kekerasan fisik oleh majikan mereka. Dia lebih lanjut mencatat bahwa pekerja rumah tangga lebih mungkin menghadapi pelecehan dibandingkan dengan pekerja migran lainnya karena mereka bekerja sendiri dan tinggal di tempat tinggal majikan mereka.
Oleh karena itu, pembantu rumah tangga yang dianiaya ini tidak dapat melarikan diri dari majikan mereka atau memiliki tantangan dalam menginformasikan kedutaan atau konsulat jenderal Indonesia.
Hermono berkomentar, “Mereka diperingatkan bahwa jika mereka melarikan diri, polisi akan menangkap mereka dan imigrasi akan mengirim mereka ke depot mereka. Ancaman semacam ini adalah elemen murni dari kerja paksa,”
Hermono menekankan, “Itu adalah contoh perbudakan modern atau kerja paksa… Kami memiliki pekerja rumah tangga di Singapura, Hong Kong dan Taiwan, tetapi kami tidak memiliki masalah serius seperti di Malaysia. Jadi mengapa kita memiliki masalah ini di sini?”
Hermono juga menegaskan bahwa kedutaan Indonesia telah membantu dalam 206 kasus dengan majikan membayar lebih dari RM2 juta dan bahwa lebih dari 40 kasus sekarang di pengadilan di negara kita. Selain itu, kedutaan Indonesia juga membantu 16 pembantu rumah tangga tahun ini untuk mendapatkan lebih dari RM300.000 gaji yang belum dibayar yang dikembalikan.