Menu

Kader PKB Ini Turun Tangan Soal Lapor Cium Ada Bau Korupsi, Eh Malah Ditangkap Polisi

Azhar 22 Feb 2022, 07:58
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Nasib apes pemberi informasi alias whistleblower dalam dugaan korupsi APBDes senilai Rp800 juta di Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati menjadi perhatian penuh dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Alfath.

Hal itu lantaran Nurhayati kini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dikutip dari detik.com, Selasa, 22 Februari 2022.

Rano Alfath dengan tegas meminta polisi tidak berburu-buru dalam penetapan tersangka itu.

Apalagi kata dia sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa Nurhayati ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Untuk kasus Nurhayati ini memang harus dilihat, jadi apakah memang di situ ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri? Atau hanya maladministrasi. Jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu meskipun itu hak penyidik," ujarnya.

Alhasil, Rano meminta penetapan tersangka Nurhayati itu dikaji ulang.

Salah satu alasannya karena Nurhayati sudah beritikad baik dan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan korupsi itu.

"Termasuk ada jaminan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelapor dugaan korupsi dijamin tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," jelasnya.

Kejadian ini bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sementara Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Seiring berjalannya waktu, atau tepatnya pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.