Bahas Participating Interest, Wabup Husni Bertemu Kadis ESDM Riau
RIAU24.COM - Berdasarkan peraturan menteri nomor 37 tahun 2016 tentang kegiatan usaha Hulu Migas, menyatakan bahwa KKKS yang melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja (WK), kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemda atau (BUMD) yang dilakukan secara kelaziman bisnis.
"Kita ketahui bersama Blok Migas Selat Panjang berada di Wilayah Kabupaten Siak.
Lanjutnya, menindak lanjut hal tersebut ia melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Riau. Untuk membahas keikutsertaan BUMD daerah yang di sebut Participating Interest (PI).
"Hari ini kita melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM untuk membahas Participating Interest (PI) blok Selat Panjang, dimana Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bisa mendapatkan PI 10 Persen dari kegiatan usaha tersebut,"kata dia.
Ia juga menambahkan untuk teknisnya, Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan BUMD PT.SPE terkait pembentukan anak perusahan dalam pengelolaan PI Wilayah Blok Selat Panjang.