Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
Terkait keanggotaan Forkopimda provinsi yang telah diatur yakni Ketua DPRD, kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (Kejati) dan panglima komando daerah militer (Panglima Kodam).
Untuk aturannya sebagai berikut :
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.