Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
a. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam PP tersebut, laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam yang diketuai camat akan diteruskan ke Forkopimda kabupaten/kota yang diketuai wali kota/bupati lalu selanjutnya diberikan kepada Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Berikut aturannya :