Peraturan Pemerintah Soal Forkopimda Diteken Jokowi, Ini Isinya
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada menteri.
Pasal 28
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap satu bulan sekali, satu tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.