Tak Ada Yang Dilanggar dari Pernikahan Beda Agama Stafsus Ayu-Gerald
“Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang perlu dispensasi. Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan pernikahannya,” tegas Romo Ignatius yang juga Ketua Konferensi Wali Gereja ini.
Sebelumnya, dalam keterangan pers Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid 9 Maret 2022 yang lalu. Wamenag merespons viralnya nikah agama di sosial media.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag.
Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
Dalam hal ini, UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA. Pencatatan itu hanya terjadi jika pasangan beragama sama.