Tak Ada Yang Dilanggar dari Pernikahan Beda Agama Stafsus Ayu-Gerald
RIAU24.COM - Media sosial tengah dihebohkan dengan pernikahan Ayu Kartika Dewi, staf khusus Presiden Joko Widodo, dengan Gerald Sebastian.
Diketahui, keduanya menikah namun dengan status beda agama.
Pagi ini mereka menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu dilanjutkan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, mengatakan Gereja Katolik memberi dispensasi terhadap pernikahan Ayu dan Gerald.
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius dilansir dari kumparan, Jumat (18/3).
Ketika ditanya apakah ada hukum gereja yang dilanggar, Romo Ignatius menepis. Ia menegaskan tak ada yang dilanggar meski Ayu beragama Islam.
“Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang perlu dispensasi. Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan pernikahannya,” tegas Romo Ignatius yang juga Ketua Konferensi Wali Gereja ini.
Sebelumnya, dalam keterangan pers Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid 9 Maret 2022 yang lalu. Wamenag merespons viralnya nikah agama di sosial media.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag.
Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
Dalam hal ini, UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA. Pencatatan itu hanya terjadi jika pasangan beragama sama.