Menu

Tragis, Usai Diperkosa Ayah Kandungnya, Bocah 8 Tahun Ini Kejang-kejang Hingga Akhirnya Tewas

Devi 21 Mar 2022, 17:24
Foto : Internet
Foto : Internet

"Pelaku mengulangi perbuatannya sekitar satu minggu lalu. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah mantan istrinya untuk tidur di kos pelaku. Saat di kos pelaku tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya," jelas Dwi Perbawa.

Aksi bejat pelaku terakhir terjadi pada Jumat, 18 Maret, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur. "Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 WIB, korban mengigau dan kejang kejang," terang Dwi.

Karena kejang-kejang, lanjut Dwi Perbawa, tetangga sekitar membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya. "Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," jelas Dwi Perbawa.

Selain menangkap tersangka, kata Dwi, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua