Kejari Rohil Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi Rp1.4 Miliar
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
"Tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, kata Yogi, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022.
"Tersangka TRP dititipkan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi," pungkas Yogi Hendra.