Ketika Bukti DNA Berhasil Ungkap Aksi Keji Pembunuhan Berantai Untuk Kali Pertama
RIAU24.COM - Polisi Inggris menjadi penegak hukum pertama di dunia yang berhasil mengungkap aksi keji pembunuhan melalui bukti DNA.
Pelaku kriminal, Colin Pitchfork ditangkap setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuh dua gadis dikutip dari detik.com.
Pitchfork memperkosa dan membunuh dua gadis itu di Narborough, Leicestershire, pada 21 November 1983, dan pada 31 Juli 1986.
Semua bermula ketika Lynda Mann yang berusia 15 tahun meninggalkan rumahnya untuk mengunjungi rumah seorang temannya. Keesokan paginya, Lynda ditemukan diperkosa dan dicekik di jalan setapak sepi bernama Black Pad.
Polisi kala itu langsung menggunakan teknik ilmu forensik menggunakan sampel air mani yang diambil dari tubuh korban.
Dari sana polisi hanya berhasil mengidentifikasi pelaku dengan golongan darah A dan profil enzim yang hanya cocok dengan 10 persen pria. Tanpa petunjuk atau bukti lain, kasus kemudian dibiarkan begitu saja.
Tak berapa lama, gadis 15 tahun lainnya, Dawn Ashworth juga hilang. Beberapa hari kemudian tubuhnya ditemukan di daerah berhutan dekat jalan setapak Ten Pound Lane.
Setelah polisi menyelidiki, modus operandinya cocok dengan kasus pertama, dan sampel air mani menunjukkan golongan darah yang sama.
Polisi kala itu menyasar seorang anak laki-laki berusia 17 tahun, Richard Buckland yang mengakui kejahatannya, tetapi menyangkal pembunuhan Lynda Mann.
Mengetahui kasus yang rumit itu, Alec Jeffreys, dari University of Leicester, kemudian mengembangkan teknik sampel DNA dalam makalah tahun 1985.
Polisi Leicestershire kemudian menggunakan hasil penelitian itu dan melakukan proyek tes massal terhadap 5.000 pria.
Dari tes ini, Colin Pitchfork, seorang pembuat roti, akhirnya ditangkap di rumahnya di desa tetangga Littlethorpe. Sampel cocok dengan si pembunuh.
Selama interogasi berikutnya, Pitchfork mengaku melecehkan perempuan lebih dari 1.000 kali. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.