Polda Riau Tunggu Kejaksaan Untuk Tahap II Dugaan Karhutla PT BMI
RIAU24.COM - Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan kasus kebakaran lahan yang ditenggarai terjadi di area PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang berlokasi di Kabupaten Siak, tak kunjung terlaksana hingga saat ini. Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang menangani perkara tersebut berdalih, masih menunggu jadwal (Tahap II) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Rumitnya proses Tahap II tersebut, menjadi pertanyaan besar. Apalagi bila mundur ke belakang, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 30 November 2021 lalu, dengan tersangka yang mewakili perusahaan berinisial C. Namun sudah lima bulan berjalan, Polda Riau dan Kejati nyatanya belum juga ada 'titik terang' agar kasus ini sesegera mungkin sampai ke meja peradilan.
Jauh ke belakang, dua instansi ini (Polri dan Kejaksaan) sudah sepakat, untuk mempercepat proses penyidikan Karhutla dan proses penuntutan, disertai pemaksimalan hukuman. Bukan tanpa sebab, karena kejahatan lingkungan tersebut memang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk untuk perusahaan yang terlibat.
Presiden memerintahkan agar penegakkan hukum dilakukan dengan tegas, baik dari administratif, perdata dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efek jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan (Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 06 Februari 2020 di Jakarta).
Sementara itu, dugaan kebakaran lahan oleh PT BMI sampai sekarang masih tersendat meski perkaranya sudah P21. "Kalau kami tidak ada hambatan. Polda Riau saat ini menunggu jadwal dari kejaksaan, kapan menerima Tahap II. Kami sudah bersurat ke kejaksaan dan sekarang menunggu informasi lanjutan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan melalui Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (14/4/2022).
Ia memastikan, tidak ada kendala hingga perkara tersebut berproses begitu lambat. Lanjut Dhovan, pihak BMI sempat meminta pengunduran dua kali ketika penyidik berencana melakukan pelimpahan. "Saat akan pelimpahan, pihak BMI meminta pengunduran waktu yang sudah dijadwalkan untuk Tahap II. Kita jadwalkan ulang, tapi BMI minta pengunduran kedua. Sehingga kejaksaan menyurati kita (P21-A)," terangnya.