Menu

Polda Riau Tunggu Kejaksaan Untuk Tahap II Dugaan Karhutla PT BMI

Chairul Hadi 14 Apr 2022, 13:55
Foto hanya ilustrasi Karhutla (Dok: Riau24)
Foto hanya ilustrasi Karhutla (Dok: Riau24)

Ia juga membenarkan, bahwa tersangka yang mewakili perusahaan BMI berinisial C. "Pada tanggal 27 Januari 2022, kita berencana melaksanakan Tahap II dengan membawa Carles ke kejaksaan. Saat itu kejaksaan meminta waktu pengunduran selama seminggu karena akan meneliti berkas tersebut," lanjut Kasubdit.

"Pengunduran disepakati tanggal 7 Februari 2022, kemudian tersangka dan pengacara sudah datang, tetapi JPU tidak berada di tempat sehingga Tahap II tidak dilaksanakan. Tanggal 22 Februari 2022, kami menyurati Kejaksaan untuk meminta (waktu) pelaksanaan Tahap II tersebut," singkatnya.

Terpisah, Kejati Riau melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto yang dikonfirmasi terkait kelanjutan proses Tahap II tersebut menjelaskan akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Umum (Pidum). Namun ia memastikan, belum ada proses Tahap II, dan itu (Tahap II) merupakan kewenangan dari Polda Riau.

"Belum ada Tahap II perkara tersebut, itu kewenangan penyidik Polda Riau," tutup Raharjo.

Untuk diketahui, Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Diduga, kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar.

Proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi menetapkan tersangka mewakili perusahaan itu. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Dalam hal ini, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka diwakili oleh sang direktur berinisial C.

Halaman: 12Lihat Semua