Menu

Polda Riau Tunggu Kejaksaan Untuk Tahap II Dugaan Karhutla PT BMI

Chairul Hadi 14 Apr 2022, 13:55
Foto hanya ilustrasi Karhutla (Dok: Riau24)
Foto hanya ilustrasi Karhutla (Dok: Riau24)

RIAU24.COM - Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan kasus kebakaran lahan yang ditenggarai terjadi di area PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang berlokasi di Kabupaten Siak, tak kunjung terlaksana hingga saat ini. Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang menangani perkara tersebut berdalih, masih menunggu jadwal (Tahap II) dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Rumitnya proses Tahap II tersebut, menjadi pertanyaan besar. Apalagi bila mundur ke belakang, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 30 November 2021 lalu, dengan tersangka yang mewakili perusahaan berinisial C. Namun sudah lima bulan berjalan, Polda Riau dan Kejati nyatanya belum juga ada 'titik terang' agar kasus ini sesegera mungkin sampai ke meja peradilan.

Jauh ke belakang, dua instansi ini (Polri dan Kejaksaan) sudah sepakat, untuk mempercepat proses penyidikan Karhutla dan proses penuntutan, disertai pemaksimalan hukuman. Bukan tanpa sebab, karena kejahatan lingkungan tersebut memang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk untuk perusahaan yang terlibat.

Presiden memerintahkan agar penegakkan hukum dilakukan dengan tegas, baik dari administratif, perdata dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efek jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan (Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 06 Februari 2020 di Jakarta).

Sementara itu, dugaan kebakaran lahan oleh PT BMI sampai sekarang masih tersendat meski perkaranya sudah P21. "Kalau kami tidak ada hambatan. Polda Riau saat ini menunggu jadwal dari kejaksaan, kapan menerima Tahap II. Kami sudah bersurat ke kejaksaan dan sekarang menunggu informasi lanjutan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan melalui Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis (14/4/2022).

Ia memastikan, tidak ada kendala hingga perkara tersebut berproses begitu lambat. Lanjut Dhovan, pihak BMI sempat meminta pengunduran dua kali ketika penyidik berencana melakukan pelimpahan. "Saat akan pelimpahan, pihak BMI meminta pengunduran waktu yang sudah dijadwalkan untuk Tahap II. Kita jadwalkan ulang, tapi BMI minta pengunduran kedua. Sehingga kejaksaan menyurati kita (P21-A)," terangnya.

Ia juga membenarkan, bahwa tersangka yang mewakili perusahaan BMI berinisial C. "Pada tanggal 27 Januari 2022, kita berencana melaksanakan Tahap II dengan membawa Carles ke kejaksaan. Saat itu kejaksaan meminta waktu pengunduran selama seminggu karena akan meneliti berkas tersebut," lanjut Kasubdit.

"Pengunduran disepakati tanggal 7 Februari 2022, kemudian tersangka dan pengacara sudah datang, tetapi JPU tidak berada di tempat sehingga Tahap II tidak dilaksanakan. Tanggal 22 Februari 2022, kami menyurati Kejaksaan untuk meminta (waktu) pelaksanaan Tahap II tersebut," singkatnya.

Terpisah, Kejati Riau melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto yang dikonfirmasi terkait kelanjutan proses Tahap II tersebut menjelaskan akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Umum (Pidum). Namun ia memastikan, belum ada proses Tahap II, dan itu (Tahap II) merupakan kewenangan dari Polda Riau.

"Belum ada Tahap II perkara tersebut, itu kewenangan penyidik Polda Riau," tutup Raharjo.

Untuk diketahui, Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Diduga, kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar.

Proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi menetapkan tersangka mewakili perusahaan itu. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Dalam hal ini, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka diwakili oleh sang direktur berinisial C.