Alasan Polisi Harus Bisa Ilmu Forensik: Biar Korban Begal Tak Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho membeberkan alasan polisi harus bisa menguasai ilmu forensik.
Salah satunya alasannya agar kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain tidak kembali terulang di Indonesia.
Dengan menguasai ilmu forensik, polisi dapat dengan mudah membedakan tiga indikator seperti barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya dikutip dari republika.co.id, Minggu, 17 April 2022.
"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan," sebutnya.
"Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.
Dia kemudian mempertegas keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.