Banyak Kecelakaan di Jalan Hangtuah, Komisi II Minta Solusi ke BPTD Provinsi Riau
Terkait dengan penambahan dua jalur, medan dan badan jalan, dijelaskan bahwa kewenangan berada di BPJN. Kewenangan BPTD hanya fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu-rambu dalam keadaan setelah jalan terbangun.
Kemudian Untuk lalu lintas keluar masuk kendaraan merupakan kewenangan Dishub. Perda terkait pembatasan waktu bisa dibuat oleh pemerintah daerah supaya kendaraan tidak setiap saat melalui Jalan Hangtuah, misalnya hanya malam hari. BPTD juga mengusulkan dana tambahan, di Jalan Hangtuah nantinya di pasang daerah rawan kecelakaan.
Wakil Ketua Komisi II Ruby Handoko alias Akok menyampaikan di Bengkalis ada 6 kapal penyeberangan yang beroperasi tetapi penumpukan kendaraan sering terjadi sehingga menimbulkan antrian panjang, untuk itu ia mempertanyakan sebenarnya siapa yang memberi wewenang bahwa kapal Ro-Ro layak berlayar dan siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan izin layak kapal untuk berlayar.
"Bisnis itu ada untung dan rugi. Namun dari pihak perusahaan harus ditegaskan bagaimana jadwal yang telah ditetapkan harus dipatuhi. Jarak antara mobil dan mobil baik yang kiri-kanan atau depan-belakang biasanya 30 Cm, namun kondisinya pintu mobil tidak dapat dibuka. Transportasi ini jangan hanya mencari untung saja tetapi pelayanan juga harus ditingkatkan. Saya harap apa yang dijanjikan pak Riskan untuk menertibkan jarak mobil dapat segera terealisasi," ungkapnya lagi.