Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Inilah Hukuman dan Sanksinya
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
zxc7
Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai hukuman dan sanksi untuk mobil yang parkir sembarangan di perumahan dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @otomtalk. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka