Menu

DPRD Kuansing Pertanyakan Harga Sawit PT TAL Dibawah Rp 2000, Diketahui Saat Sidak

Replizar 12 May 2022, 21:25
Saat sidak DPRD Kuansing di PT TAL
Saat sidak DPRD Kuansing di PT TAL

RIAU24.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempertanyakan rendahnya harga tandan buah segar (TBS) di PT. Tamora Agro Lestari (TAL) bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau. 

gigih1

Sebab PT TAL menetapkan harga dibawah Rp 2.000/ kilogram, sementara dari Disbun sebesar Rp 2.600/kilogram. Dengan demikian terjadi selisih harga Rp 7.000, antara yang ditetapkan pemerintah daerah PT TAL.

Kunjungan dan sekaligus Sidak DPRD Kuansing ke PT TAL, di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan, dipimpin Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Muslim, Ketua Komisi I DPRD Gamal Harsum, Ketua Komisi II DPRD H. Darmizar, Ketua Komisi III DPRD Romi Alfisah Putra, dan anggota DPRD Hendri Yupet, Hamzah Halim dan Arpison.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Tamora Agro Lestari, Widy P. Yanto sebelumnya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPRD Kuansing bersama anggotanya, di PT TAL ini.

'Jadi saat ini harga TBS di PKS PT TAL, sekitar Rp 1.900/ kilogram. Untuk menaikkan harga TBS di pabrik, akan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Widy.

Namun soal harga, sambung dia, secara kualitas memang berbeda, jika sawit plasma dengan kebun masyarakat. 

Mendengar jawaban KTU PT TAL tersebut, Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam menilai harga sawit yang dibeli PT. TAL kepada masyarakat sangat rendah, dan sangat jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yakni sebesar Rp 2.600/ kg. PT. TAL membeli paling tinggi hanya Rp. 1.900 per kilogram, bahkan ada Rp. 1.600 per kilogram. 

"Harusnya PT TAL samakan harga dengan seluruh PKS yang ada di Kuansing, dan tidak membeda-bedakannya," kata Adam.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Muslim, mempertanyakan soal harga sawit yang dinilai rendah, dan ada selisih harga antara plasma dengan kebun masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD H. Darmizar menyebut mengenai harga sawit di PKS PT TAL, seharga Rp 1.900/ kilogram. Dinilainya tidak ada persamaan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah menetapkan harga sebesar Rp 2.600/kg, untuk itu kami minta kepada PT TAL harus ada patokan harga, dan jangan sampai sekehendak pihak perusahaan saja menetapkan harga," kata Ketua DPC PPP Kuansing tersebut.

Darmizar juga menjelaskan bahwa setiap harga wajib dilaporkan ke pihak Disbun dan Apkasi, tetapi kenapa soal harga tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Disbun). Dan apakah mengenai harga sawit ini, tidak ada keseimbangan antara harga TBS dengan pupuk.

Hal senada juga dikatakan Hamzah Halim 100 % mengharapkan agar TBS kelapa sawit masyarakat, agar dapat ditampung dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra, meminta kepastian tentang harga, kenapa pihak perusahaan masih menetapkan harga dibawah yang ditetapkan oleh Disbun.

"Tolong sesuaikan harga, dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan hanya menetapkan harga sendiri sendiri sekehendak hati," tuturnya. (Zar)***