Cerita Inggris Klaim Diri Sebagai Negara Kerajaan
RIAU24.COM - Inggris Raya tercatat pertama kali berdiri sekitar 925 Masehi dengan bergabungnya suku Anglo-Saxon.
Kerajaan ini resmi terbentuk usai penandatanganan Traktat Persatuan tahun 1706 diratifikasi dengan Act of Union (Undang-Undang Persatuan) pada 1707 dikutip dari cnnindonesia.com.
Melalui peraturan tersebut, Kerajaan Inggris (termasuk Wales) dan Kerajaan Skotlandia bergabung menjadi satu kerajaan yang meliputi seantero Britania Raya beserta pulau-pulau di sekitarnya.
Memasuki tahun 1801, United Kingdom barulah terbentuk usai Britania Raya bergabung bersama Irlandia.
Republik Irlandia kemudian berubah pikiran dengan melepaskan diri pada 1922 dan tersisa hanya bagian utaranya saja yang masih masuk ke Inggris Raya.
Raja pertama yang bertakhta di tanah Inggris diketahui bernama Mercia pada 774 Masehi.