Bahas Ini, Pansus Tatib DPRD Bengkalis Kunker ke Dirjen ODKDN Jakarta
Menanggapi hal tersebut perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri Kandi Istriningsih menjelaskan, secara umum sosialisasi Perda diatur dalam UU 23 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 2 yang mengatakan penyelenggaraan pemerintah adalah KDH (Kepala Daerah dan DPRD), di dalam UU tersebut mengatur substansi Perda ini baik perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.
Artinya silahkan lakukan sosialisasi ataupun penyebarluasan Perda untuk lingkup Kab. Bengkalis, kita sinkronkan dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015, ada peran bersama kepala daerah dengan DPRD untuk memberitahukan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkalis seperti apa Perda yang ada di pemerintahan kita,"Jelasnya.
"Mengenai kunjungan kerja, merujuk pada PP 12 Th 2018 tentang Tatib, juga PP 17 Th 2018 tentang kedudukan keuangan dewan di sana mengakomodir, Permendagri nomor 90 Th 2019 terkait kodefikasi urusan pemerintahan dalam perencanaan termasuk kepmen yang dijelaskan tadi itu terakomodir penyebarluasan Perda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,"ungkapnya lagi.
Hendri Ketua Pansus menjelaskan terkait perubahan Tatib DPRD Kab. Bengkalis No 2 Th 2020, dirubah sosialisasi peraturan daerah dengan penyebarluasan peraturan daerah karena payung hukumnya UU No. 12 Th 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian PP No 18 Th 2014 tentang peraturan pelaksana UU No 12 Th 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 181 dan 182 kemudian Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah.
"Nomenklatur yang kita pakai adalah penyebarluasan peraturan daerah sesuai dengan nomenklatur bagaimana di atur Permendagri Nomor 50 tahun 2021," pungkasnya.