Menu

Ops Patuh Lancang Kuning Digelar Selama 14 Hari Kedepan, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar

Dahari 13 Jun 2022, 14:18
Apel Ops Patuh Lancang Kuning
Apel Ops Patuh Lancang Kuning

RIAU24.COM -BENGKALIS - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama stakeholder terkait diantaranya TNI, Dishub, Basarnas Senin 13 Juni 2022 mengikuti apel gelar pasukan operasi patuh lancang kuning 2022 bertempat dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

Apel gelar pasukan dipimpin kepala bagian operasi (Kabag Ops) Kompol A Salmi. Sedangkan sebagai perwira apel Kasat Lantas AKP Kaliman Siregar. Hadir antara lain, Sekda Bengkalis Bustami HY dan unsur Forkopimda kabupaten Bengkalis.

Dalam pembacaan amanat Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, tujuan dilaksanakan operasi patuh Lancang kuning ini untuk mengurangi angka vitalitas kecelakaan karena penyebab kelalaian pengendara.

"Sejalan dengan itu maka dalam operasi patuh menitik beratkan pada 8 sasaran yang menjadi perhatian kepolisian," ungkap Kompol A Salmi.

Menurutnya, adapun delapan sasaran target operasi patuh lancang kuning 2022 tematik ada 8 target diantaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar, tidak membawa atau tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan lebihi penumpang, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas khususnya lampu merah, menggunakan telepon genggam saat mengendara,melanggar batas kecepatan,menggunakan knalpot rassing atau knalpot cempreng, 

Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Halaman: 12Lihat Semua