Ops Patuh Lancang Kuning Digelar Selama 14 Hari Kedepan, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar
RIAU24.COM -BENGKALIS - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama stakeholder terkait diantaranya TNI, Dishub, Basarnas Senin 13 Juni 2022 mengikuti apel gelar pasukan operasi patuh lancang kuning 2022 bertempat dihalaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.
Apel gelar pasukan dipimpin kepala bagian operasi (Kabag Ops) Kompol A Salmi. Sedangkan sebagai perwira apel Kasat Lantas AKP Kaliman Siregar. Hadir antara lain, Sekda Bengkalis Bustami HY dan unsur Forkopimda kabupaten Bengkalis.
Dalam pembacaan amanat Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, tujuan dilaksanakan operasi patuh Lancang kuning ini untuk mengurangi angka vitalitas kecelakaan karena penyebab kelalaian pengendara.
"Sejalan dengan itu maka dalam operasi patuh menitik beratkan pada 8 sasaran yang menjadi perhatian kepolisian," ungkap Kompol A Salmi.
Menurutnya, adapun delapan sasaran target operasi patuh lancang kuning 2022 tematik ada 8 target diantaranya pengendara yang tidak menggunakan helm standar, tidak membawa atau tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan lebihi penumpang, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas khususnya lampu merah, menggunakan telepon genggam saat mengendara,melanggar batas kecepatan,menggunakan knalpot rassing atau knalpot cempreng,
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
“Tema Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 kali ini yaitu Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa. Kegiatan operasi bersifat edukatif, persuasif dan humanis,”ungkapnya lagi.
"Sasarannya adalah, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Selain melaksanakan tilang secara fisik, Polda Riau juga telah menyiapkan tilang secara elektronik dan penilangan ditempat,"bebernya.
Sementara, Kasat Lantas AKP Kaliman Siregar menyebutkan untuk sasaran dilakukan di lokasi lalu lintas padat di beberapa titik lokasi kecamatan di Kabupaten Bengkalis selama 14 hari.