CEO Tesla, Elon Musk Digugat Mantan Pegawai Akibat Pelanggaran UU Federal
RIAU24.COM - Beberapa karyawan Tesla harus merasakan tindakan PHK massal akibat mengkritik bos besar, Elon Musk beberapa waktu lalu.
Namun hal tersebut belum dikonfirmasi menjadi alasan utama mengapa perusahaan besar mobil mewah itu melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Tindakan PHK massal tersebut pun dinilai mantan karyawan Tesla sebagai bentuk pelanggaran undang-undang federal dan mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.
Melansir dari republikacoid, gugatan tersebut telah dilayangkan pada Minggu (19/6/2022) malam oleh kedua mantan karyawan yang diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada pada Juni 2022.
Menurut laporan dalam gugatan tersebut, ada lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut.
Selain itu, dalam gugatan juga menjelaskan tentang tidak adanya pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja padahal jika menurut pada undang-undang yang berlaku harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.
Mengenai hal tersebut, Elon Musk hanya mengatakan bahwa dirinya merasakan firasat buruk tentang ekonomi perusahaan di masa mendatang dan memilih untuk memangkas sekitar 10 persen karyawan yang ada saat ini.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," pungkas Pengacara yang mewakili para pekerja.*