Bupati Alfedri Pimpin Rakor Sambut Hari Raya Idul Adha 1443 H dan Pelaksanaan Qurban
RIAU24.COM - Bupati Alfedri mengatakan persoalan yang sedang dihadapi secara nasional termasuk Kabupaten Siak, saat ini adalah wabah penyakit menular Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
Ini merupakan bencana non alam musibah yang melanda seperti Pendemi Covid-19, wabah LSD dan PMK berdampak terhadap ekonomi masyarakat khususnya para peternak.
Hal tersebut diungkapkannya Bupati Alfedri saat membuka Rapat Sinkronisasi Pemerintahan Daerah terkait Penyelenggaraan Qurban dan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H,
Jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang,
Di Kabupaten Siak, jelasnya, perkembangan kasus LSD per tanggal 29 Juni 2022 berjumlah 102 kasus, penyebaran di 14 kecamatan, kematian 8 ekor dan sembuh 94 ekor. Sedangkan untuk perkembangan kasus PMK di Kabupaten Siak per tanggal 29 Juni berjumlah 43 kasus, dengan penyebaran di 2 kecamatan (Kandis dan Tualang), kematian 2 ekor, sakit 27 ekor, dan sembuh 14 ekor.
"Upaya yang telah kita lakukan mengatasi penyakit LSD dan PKM diantaranya adalah usulan penetapan status wabah penyakit LSD di Kabupaten Siak. Selanjutnya koordinasi aktif dengan Kementerian Pertanian, Kemendagri, Kejaksaan, BNPB dan Provinsi terkait penanganan, vaksinasi di 14 kecamatan, pembentukan otoritas veteriner Kabupaten Siak, sosialisasi penyakit LSD dan PMK di tingkat camat, lurah, hingga desa, pembatasan lalu lintas ternak, distribusi obat-obatan dan logistik kendala petugas hewan serta vaksinasi darurat" ujarnya.
Bupati Alfedri menambahkan, kendala yang dihadapi antara lain, membutuhkan dana pembiayaan logistik dan operasional, serta penetapan status sebagai wilayah wabah oleh kepala daerah untuk penggunaan Belanja Biaya Tidak Terduga (BTT), belum terbantuk gugus tugas tingkat kabupaten, kecamatan dan kampung, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari timbulnya penyakit, kesadaran dan kedisiplinan stakeholder terhadap penyakit LSD dan PMK, serta terbatasnya SDM kesehatan hewan.
"Langkah-langkah dan upaya yang dilakukan adalah, untuk penggunaan BTT dibutuhkan penetapan status kedaruratan, untuk mengendalikan PMK dan LSD ini harus segera dilaksanakan pengendalian pencegahan, penanggulangan. Sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat penyakit tersebut. Efektivitas upaya yang dilakukan diperlukan berkoordinasi sampai ke tingkat camat, lurah, hingga kampung" jelasnya.
Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, terkait pelaksanaan pawai takbir keliling dan sholat Idul Adha, mengacu pada aturan untuk Kabupaten pada PPKM Level I rumah ibadah boleh diisi 100 persen. Dan untuk fasilitas umum, objek wisata, dan area publik lainnya, boleh 100 persen dengan syarat menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang lebih ketat.
"Kita sudah menyepakati bersama untuk tidak melaksanakan pawai takbir Idul Adha 1443 H, takbiran cukup dilakukan di rumah ibadah, di mesjid dan di mushola saja" pungkasnya.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Pemkesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin, Unsur Forkopimda, Camat se-Kabupaten Siak, serta Pimpinan OPD terkait lainnya.(Lin)