Menu

Vaksinasi Booster Segera Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik

Zuratul 3 Jul 2022, 11:58
Kegiatan Vaksinasi/biofarma.com
Kegiatan Vaksinasi/biofarma.com

RIAU24.COM - Tercatat vaksinasi booster di Indonesia masih terbilang rendah karena baru sekitar 24 persen.

Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito menerangkan booster segera jadi syarat utama dalam kegiatan di ruang publik.

Dengan ini, dia meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster.

"Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku dalam Konferensi Pers Update Covid-19, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Cakupan vaksinasi booster sendiri, dijelaskan baru hanya ada satu provinsi di atas 50 persen yaitu Bali.

Sementara, untuk cakupan vaksinasi di atas 40 persen yaitu DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Kemudian, cakupan vaksinasi yang di atas 30 persen yaitu DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

"Selain itu 28 dari 34 provinsi masih di bawah 30 persen, hanya Bali yang sudah sampai 50 persen," katanya. 

Dikutip dari cnnindonesia.com, kemudian, dia juga menilai cakupan vaksinasi booster, lebih lamban progresnya, dibandingkan vaksin dosis 1 dan 2. Syarat vaksin booster sudah diterapkan dalam kegiatan sosial.

Acara berskala besar dengan rincian peserta kurang lebih 1.000. Meskipun adanya pelonggaran, Wiku meminta agar masyarakat segera booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan atau aturan yang berlaku.

"Sejak dimulai Januari progres vaksinasi booster lebih lambat dibandingkan vaksin dosis 1 dan 2. pada awal," jelas Prof Wiku.

"Selanjutnya saya ingin menekankan bahwa vaksin sama pentingnya dengan masker karena vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh, dengan meningkatkan kekebalan komunitas," imbuhnya.