Jokowi Tetapkan Tito Karnavian Sebagai Menteri PANRB Ad Interim, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Berdasarkan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," bunyi surat penunjukan tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB, menpan.go.id pada Rabu (6/7/2022).
Alasan penunjukan tersebut dijelaskan oleh pihak istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini. Menurut Faldo, penunjukkan Tito Karnavian menjadi Menpan RB ad interim ini dilakukan demi menjaga fungsi pemerintahan agar bisa tetap berjalan.
Kemudian, Faldo juga menjelaskan bahwa jabatan menteri ad interim ini biasanya ditunjuk saat seorang menteri sedang berhalangan untuk menjalankan tugasnya, seperti tengah berkunjung ke luar negeri atau sedang jatuh sakit.