Mengenal PSE Kominfo yang Berani Ngancam-ngancam Google di Indonesia
1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Lazada maupun Shopee.
2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya Link Aja dan DANA.
3. PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitter hingga Gmail.
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.
6. PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.