Berikut Alasan Mengapa WA, Instagram, Google dan Netflix Harus Terdaftar di PSE Kominfo
RIAU24.COM - Kementrian Komunikasi dan Inforrmasi (KOMINFO) menyebutkan akan memblokir sejumlah platform mulai besok 20 Juli 2022. Platform tersebut meliputi Google, Whatapp, Instagram, hingga Netflix.
Usut punya usut, yang dimaksudkan oleh pemerintah melalui Kominfo, ternyata Platform yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo, paling lambat 20 Juli 2020.
Jika tidak, maka pemerintah melalui Kominfo akan memblokir platform tersebut dan otomatis tidak akan bisa beroperasi lagi di Indonesia.
Sebenarnya, apa alasan dibalik kewajiban mendaftar PSE tersebut? Berikut penjabarannya dikutip dari suara.com.
1. Demi menjaga ruang digital di Indonesia