Menu

Berikut Alasan Mengapa WA, Instagram, Google dan Netflix Harus Terdaftar di PSE Kominfo

Zuratul 19 Jul 2022, 09:13
Ilustrasi/detik.com
Ilustrasi/detik.com

Salah satu alasan pemerintah mewajibkan para platform digital melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia. 

Aturan pendaftaran yang digalakkan pemerintan ini juga bisa menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.

2.  Agar sistem lebih terkoordinasi dan mudah diawasi

Selain itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah agar terciptanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk PSE yang beroperasi di Indonesia.

Jika tida mendaftar, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, serta pencatatan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum.

3. Melindungi data pribadi masyarakat

Halaman: 123Lihat Semua