Berikut Alasan Mengapa WA, Instagram, Google dan Netflix Harus Terdaftar di PSE Kominfo
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui sistem ASS-RBA. Dengan pendaftaran tersebut, maka Kominfo lebih mudah untuk memastikan kalau PSE itu telah tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah juga ingin mengetahui apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup untuk melindungi data penggunanya.
Jika platform digital suda mendaftar PSE Lingkup Privat, maka hal tersebut akan berguna untuk memastikan ruang digital masyarakat terlindungi ketika menggunakan platform atau situs dari PSE.
4. Terciptanya keadilan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE LIngkup Privat akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," ujar Semuel.