Menu

Berikut Alasan Mengapa WA, Instagram, Google dan Netflix Harus Terdaftar di PSE Kominfo

Zuratul 19 Jul 2022, 09:13
Ilustrasi/detik.com
Ilustrasi/detik.com

RIAU24.COM - Kementrian Komunikasi dan Inforrmasi (KOMINFO) menyebutkan akan memblokir sejumlah platform mulai besok 20 Juli 2022. Platform tersebut meliputi Google, Whatapp, Instagram, hingga Netflix.

Usut punya usut, yang dimaksudkan oleh pemerintah melalui Kominfo, ternyata Platform yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo, paling lambat 20 Juli 2020.

Jika tidak, maka pemerintah melalui Kominfo akan memblokir platform tersebut dan otomatis tidak akan bisa beroperasi lagi di Indonesia.

Sebenarnya, apa alasan dibalik kewajiban mendaftar PSE tersebut? Berikut penjabarannya dikutip dari suara.com.

1. Demi menjaga ruang digital di Indonesia

Salah satu alasan pemerintah mewajibkan para platform digital melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia. 

Aturan pendaftaran yang digalakkan pemerintan ini juga bisa menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.

2.  Agar sistem lebih terkoordinasi dan mudah diawasi

Selain itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah agar terciptanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk PSE yang beroperasi di Indonesia.

Jika tida mendaftar, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, serta pencatatan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum.

3. Melindungi data pribadi masyarakat

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui sistem ASS-RBA. Dengan pendaftaran tersebut, maka Kominfo lebih mudah untuk memastikan kalau PSE itu telah tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, dalam hal perlindungan data pribadi, pemerintah juga ingin mengetahui apakah PSE sudah memiliki sistem yang cukup untuk melindungi data penggunanya.

Jika platform digital suda mendaftar PSE Lingkup Privat, maka hal tersebut akan berguna untuk memastikan ruang digital masyarakat terlindungi ketika menggunakan platform atau situs dari PSE.

4. Terciptanya keadilan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE LIngkup Privat akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," ujar Semuel.

Ia menambahkan, jika semua platform digita tersebut telah mendaftar PSE Lingkup Privat, maka mereka akan tunduk dan patuh pada segala aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.