Pria Bersenjata Bunuh 29 Anjing di Qatar, Pembunuhan Picu Kemarahan di Media Sosial
“Sungguh tindakan barbar! Belum lagi fakta bahwa orang-orang memiliki senjata di rumah dan menggunakannya. Apakah Qatar adalah negara yang aman?” komentar yang lain.
Dilansir dadri Independent, untuk memiliki senjata di Qatar, seseorang harus mendapatkan lisensi dari kementerian dalam negeri.
Seseorang juga harus berusia di atas 21 tahun dan juga tidak memiliki catatan kriminal.
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
Hukuman untuk memiliki senjata api tanpa izin, di sisi lain, termasuk denda dan/atau hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga tujuh tahun, tergantung pada jenis senjata api. ***