Pria Bersenjata Bunuh 29 Anjing di Qatar, Pembunuhan Picu Kemarahan di Media Sosial
RIAU24.COM - Sekelompok pria bersenjata menyerbu sebuah pabrik di Qatar, membunuh 29 anjing dan melukai belasan lainnya, mengklaim jika hewan itu telah menggigit anak seseorang.
Para preman bersenjata mengancam staf keamanan dengan senjata dan kemudian memasuki koloni pabrik yang aman - sebuah area di mana anjing-anjing liar dapat diberi makan, dikebiri, dan dipelihara oleh masyarakat.
Melalui media sosial, badan amal penyelamat yang berbasis di Doha, PAWS Rescue Qatar, menginformasikan bahwa para penyerang muncul di area pabrik yang aman dan mengancam penjaga keamanan dengan senjata sebelum memaksa masuk ke fasilitas tersebut - area di mana anjing-anjing liar dapat diberi makan, dikebiri, dan dicari oleh masyarakat.
Orang-orang itu menembak 29 anjing, termasuk anak anjing, dan melukai beberapa lainnya.
Orang-orang itu mengklaim bahwa mereka menyerang fasilitas itu dan menembak binatang itu karena salah satu anjing telah menggigit anak laki-laki mereka.
PAWS Rescue mengatakan, “Tim keamanan benar-benar ketakutan karena dua pria itu memegang senjata. Tim keamanan mencoba menghentikan para pria itu untuk menembak sekelompok anjing cantik yang telah dikebiri , tetapi mereka menyadari bahwa hal itu akan membahayakan diri mereka sendiri.”
"Anjing-anjing ini tidak membahayakan siapa pun, mereka dirawat dengan baik, sangat ramah dan sangat dicintai," tambah postingan Facebook tersebut.
Menurut Doha News, insiden itu telah memicu kemarahan dan kekhawatiran di antara orang-orang.
Roni Helou, organisasi dalam memperjuangkan hak-hak hewan mengecam pembunuhan itu sebagai "tindakan biadab dan ancaman bagi masyarakat Qatar."
Ia juga mendesak pemerintah untuk menyelidiki insiden yang menyayat hati itu dan meminta pertanggungjawaban para pembunuh.
Yang lain juga menyatakan keprihatinan mendalam tentang undang-undang senjata di Qatar dan mempertanyakan mengapa warga sipil memiliki hak untuk memiliki senjata.
Seorang pengguna internet menulis, “Qatar sangat kecewa! Ini tidak bisa dimaafkan.”
“Sungguh tindakan barbar! Belum lagi fakta bahwa orang-orang memiliki senjata di rumah dan menggunakannya. Apakah Qatar adalah negara yang aman?” komentar yang lain.
Dilansir dadri Independent, untuk memiliki senjata di Qatar, seseorang harus mendapatkan lisensi dari kementerian dalam negeri.
Seseorang juga harus berusia di atas 21 tahun dan juga tidak memiliki catatan kriminal.
Hukuman untuk memiliki senjata api tanpa izin, di sisi lain, termasuk denda dan/atau hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga tujuh tahun, tergantung pada jenis senjata api. ***