MS Warga Bantan Tengah Diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial MS (27) merupakan warga Jalan Sutomo Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau tak berkutik saat diringkus tim Satnarkoba Polres Bengkalis.
MS (27) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diringkus Rabu 20 Juli 2022 lalu tepatnya di Halte SDN 50 Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Bersamanya, polisi berhasil menyita 4 paket sabu dengan berat 2,70 gram, satu unit handpone dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Sabtu 30 Juli 2022 menerangkan bahwa, awalnya opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Senggoro Bengkalis.
"Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat tim berhasil menangkap MS di Halte samping SDN 50 Jalan Bantan Desa Senggoro. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua bungkus sabu, satu unit HP dan 1 unit sepeda motor yang di kendarainya,"ungkap Toni Armando.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Dr Sutomo Desa Bantan Tengah, disana ditemukan kembali 2 bungkus sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan ia dapatkan dengan cara mencongkel bungkusan sabu yang sebelumnya pernah tersangka bawa ke Pekanbaru atas perintah A.