Untuk Mendapat Masukan Informasi dan Saran, Anggota DPRD Bengkalis Kunker ke DPRD Riau
Sementara, Hendri menyampaikan hal yang berkaitan dengan inisiatif terhadap ranperda pemekaran kelurahan,Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bengkalis, tahun 2021 yang tidak terlaksana sampai saat ini.
"Hingga saat ini, ranperda pemekaran kelurahan, kecamatan dan Desa sudah di bahas sesuai dengan tahapan, kita berharap tentunya usulan pemekaran tersebut bisa segera teralisasi," ujar Hendri.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto menerangkan, undang-undang cipta kerja akan ada penyesuaian penyusunan setiap peraturan undang-undang diatasnya.
"Ketika undang-undang cipta kerja disahkan maka konsekuensinya banyak perda yang melakukan penyesuaian dan daerah diminta oleh pemerintah pusat menerapkan omnibus law dan terkait undang-undang cipta kerja belum di arahkan ke perda yang akan dbentuk menggabungkan beberapa perda omnibus law,"ujar Hardianto.
Terkait pemekaran, lanjut Hardianto, Kelurahan dan Desa, ada beberapa Desa yang layak untuk dimekarkan dengan luas wilayah dan banyaknya penduduk. Masalah tersebut, sebelumnya sudah di rapatkan sampai saat ini masih belum terealisasi.
"Hal ini harus seimbang komunikasi, koordinasi dan satu persepsi dengan pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan untuk bisa melahirkan insiatif perda yang bisa mengutamakan kepentingan masyarakat,"katanya lagi.