Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
RIAU24.COM - Polri menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.
Andi Rian menyebutkan telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sekedar informasi, Mabes Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, dikutip Sindonews.
Brigadir J disebut-sebut merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.