PSE Kominfo Sebenarnya Menguntungkan Pihak Mana?
RIAU24.COM - Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai terburu-buru, yang diduga terkait pengendalian konten. Sementara, aturannya rentan berubah karena cuma berdasarkan peraturan menteri.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Kementerian pun menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.
Pelaksanaannya yang membuat publik sempat deg-degan dengan ancaman blokir terhadap platform 'sejuta umat' seperti WhatsApp, Facebook, hingga Gmail.
Tenggat kedua, 29 Juli, pun terlewati. Tak terdaftar dan tak bisa dikontak seperti aplikasi, PayPal, Yahoo!, Steam, DoTA, CS Go, Origin.com, dan epicGames kena blokir.
Warganet pun mengamuk lewat #BlokirKominfo, yang sempat memuncaki trending topic Twitter, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan PSE.
Netizen juga menyindir tentang pembiaran situs judi online, yang bahkan daftar PSE, sementara platform berguna malah diblokir.