Menu

Kepala Bapenda Provinsi Riau Sambut Kedatangan Rombongan Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Bengkalis

Dahari 7 Aug 2022, 19:29
Pansus Pajak Bapenda Bengkalis
Pansus Pajak Bapenda Bengkalis

Dlam hal ini, Muhammad Sayoga menambahkan "Terkait penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini perlu dipandang penting pengacuannya pada UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD serta UU terkait penentuan hukum produk hukum daerah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 atau perubahannya, kita harus memenuhi kaedah tersebut untuk menghindari permasalahan saat evaluasi Ranperda dimaksud".

Wakil Ketua Pansus Drs. H. Arianto, MP menyorot mengenai retribusi sawit yang kemungkinan bisa dimasukkan ke dalam Ranperda, namun untuk menentukan tarif masih menunggu PP sehingga penyusunan Ranperda dapat terkendala.

Dijelaskan pula oleh Ismanto bahwa retribusi sawit dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam Ranperda, memang provinsi menekankan pada bagi hasil, tetapi hal ini lebih memungkinkan ke retribusi.

H. Adri dalam wawancara mengharapkan dengan pertemuan ini tim Pansus mendapatkan arahan dan masukan dalam penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang sedang berjalan dimana terdapat undang-undang dan peraturan terbaru yang membuat keraguan dan menjadi sulit untuk dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini. 

"Alhamdulillah dalam diskusi penyampaian yang dipaparkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau kita banyak mendapatkan masukan mengenai pajak dan retribusi daerah,"ucapnya.

Lanjutnya, Ada beberapa hal yang mungkin bisa langsung dilaksanakan dan ada yang masih menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Supaya nanti jangan terjadi perbedaan antara PP dengan Perda, karena itu perlu disinkronkan keduanya.

Halaman: 123Lihat Semua