Menu

Peluang Bharada E Lepas pada Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bisa Saja Bebas Kalau...

Amastya 11 Aug 2022, 10:40
Menko Polhukam, Mahfud MD sebut Bharada E bisa bebas kalau terbukti ia hanya mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J /@mohmahfudmd
Menko Polhukam, Mahfud MD sebut Bharada E bisa bebas kalau terbukti ia hanya mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J /@mohmahfudmd

RIAU24.COM - Peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan bebas dalam kasus Brigadir J disebutkan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menurut Mahfud MD, kebebasan akan didapatkan Bharada E bisa terjadi jika benar terbukti ia telah mengikuti perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

"Yang mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Ferdy Sambo) bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan infrastrukturnya tidak bisa bebas," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) dikutip sindonews.

Atas hal itu, Mahfud meminta jajaran Polri untuk melindungi Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Ia juga menambahkan untuk memfasilitasi Bharade E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selanjutnya, Mahfud juga meminta Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E. Hal itu lanjutnya, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua