Kementerian ATR BPN Setujui Rencana Detail Tata Ruang KITB
RIAU24.COM - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen persetujuan subtansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Jakarta.
RDTR ini nantinya, akan diwujudkan bersamaan dengan inovasi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.
Dokumen RDTR tersebut diterima Bupati Siak Alfedri dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN tersebut bersamaan dengan empat RDTR kawasan industri dan perkotaan lainnya di Indonesia.
”RDTR memberikan kepastian kepada pemerintah dan calon investor dalam pengembangan dan penataan kawasan industri. Harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Disamping itu, kemudahan berinvestasi juga didapatkan calon investor karena perizinan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)" kata Bupati.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, Bupati Siak Alfedri berharap kedepan dapat memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi dalam mendukung tata kelola pemanfaatan tata ruang yang profesional, memenuhi aspek legalitas, serta menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Untuk itu, Pemkab Siak pada kesempatan yang sama juga mengajukan persetujuan RDTR Rencana Perkotaan untuk Kota Perawang.
"Beberapa waktu lalu, kita telah meluncurkan secara resmi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022. Sebagai panduan investasi hijau bagi multipihak, yang diklaim sebagai titik temu antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha"ucapnya.