Menu

Libatkan Bea Cukai, Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Narkotika

Ramadana 15 Aug 2022, 21:16
Pelaku penyalahgunaan narkotika
Pelaku penyalahgunaan narkotika

Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.*

Halaman: 12Lihat Semua