Bareskrim Polri Bekuk 8 Bandar Judi Online, Adakah Nama Ferdy Sambo?
Pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online.
Delapan orang sukses dibekuk aparat di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada penelusuran kali ini.
Inisial delapan orang itu dibongkar oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menguraikan, yakni berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.
"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta dikutip pikiran-rakyat.com.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.