Heboh! Mantan Napi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Bawaslu: Itu Benar
RIAU24.COM - Narasi mantan narapidana (napi) boleh mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 mendatang, telah beredar di jagat maya dan membuat publik heboh.
Narasi tersebut juga mengabarkan mantan napi yang terjerat kasus koruptor juga boleh ikut serta pada pesta demokrasi 2024.
Narasi tersebut ditanggapi oleh Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) yang mana hal itu dibenarkan Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI.
Puadi menjelaskan, hal tersebut berlaku karena merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, Puadi menambahkan kondisi tersebut perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," kata Puadi pada Senin (22/8/2022) dikutip MPI.