Menu

Mengenal Syarat-syarat Capres 2024

Azhar 24 Aug 2022, 17:52
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

Meskipun seperti itu capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019.

Kandidat presiden juga harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.

Sampai saat ini PDI Perjuangan masih menjadi satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024.

Tiket emas ini dapat membuat mereka mencalonkan presiden sendiri.

PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.

Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.

Halaman: 123Lihat Semua