Diperiksa Selama 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Sebagai Korban Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Putri Candrawathi (PC) yang merupakan satu diantaran lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/22) kemarin.
Diketahui, dalam pemeriksaan tersebut istri Ferdy Sambo ini menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Arman Hanis selaku kuasa hukum PC, mengatakan kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Atas pengakuan PC tersebut, Arman mengatakan kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dikutip sindonews.com.
Arman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari 12 jam tersebut, PC menyampaikan keterangannya yang mengaku sebagai korban pelecahan dicatat oleh tim penyidik.