Diperiksa Selama 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Sebagai Korban Pelecehan Seksual
RIAU24.COM - Putri Candrawathi (PC) yang merupakan satu diantaran lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/22) kemarin.
Diketahui, dalam pemeriksaan tersebut istri Ferdy Sambo ini menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Arman Hanis selaku kuasa hukum PC, mengatakan kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Atas pengakuan PC tersebut, Arman mengatakan kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dikutip sindonews.com.
Arman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari 12 jam tersebut, PC menyampaikan keterangannya yang mengaku sebagai korban pelecahan dicatat oleh tim penyidik.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan PC akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022, pekan depan. Pemeriksaan lanjutan itu nantinya akan dilakukan dengan konfrontir terhadap sejumlah tersangka lainnya.
"Pemeriksaan (PC) ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup malam ini dan akan dilanjukan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus mendatang," jelas Dedi.
Dedi mengatakan, PC akan menjalani sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka lainnya terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizini penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," pungkasnya.
(***)