Menu

Pemilu 2024: Bagaimana Nasib Ibu Kota Baru Indonesia (IKN)?

Amastya 1 Sep 2022, 09:08
Nasib IKN dipertanyakan dalam Pemilu 2024 /net
Nasib IKN dipertanyakan dalam Pemilu 2024 /net

RIAU24.COM - Perihal pergelaran pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, nasib Ibu Kota Negara (IKN) dipertanyakan. Pasalnya apakah wilayah ini diikutsertakan dalam pemilu atau tidak masih diperbincangkan oleh pemerintah.

Namun, telah ada kabar bahwa pemerintah mengusulkan agar IKN tidak diikutsertakan dalam kompetisi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP kemarin Rabu (31/8).

Tito menilai, kemungkinan jika IKN baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024 sangatlah kecil. Karena pembentukan IKN masih memiliki sejumlah tahapan agar memenuhi syarat untuk keikutsertaannya.

Tito merincikan tahapan-tahapan tersebut. Pertama adalah pembentukan badan otoritas. Kedua pembangunan infrastruktur. Ketiga, operasionalisasi pemerintahan.

"Kami lihat bahwa untuk pemilihan Dapil untuk DPR RI untuk IKN dan spesifik DPD RI, ini baru tahap pembentukan otorita dan infrastruktur. Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," kata Tito dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022) dikutip sindonews.com.

Kemudian, ia mengatakan bahwa saat ini rapat di pemerintah mengenai operasionalisasi pemerintahan di IKN ditargetkan pertengahan 2024.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.

Lebih lagi, kondisi tersebut membuat Tito menilai jika IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Namun, ia mengusulkan sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi, dilakukan oleh Komisi II DPR RI.

Usulan itu berdasarkan posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.

(***)